Semester
pendek bertujuan agar mahasiswa dapat memperbaiki nilai atau mengambil
matakuliah baru yang sesuai ketentuan. Memperbaiki nilai termasuk
mengulang matakuliah yang belum lulus. Waktu kegiatan, ketentuan, dan
prosedur semester pendek adalah sebagai berikut:
1. Waktu Pendaftaran, Perkuliahan, dan Ujian Semester Pendek
a. Pendaftaran manual matakuliah MKK di Program Studi/Jurusan tanggal
22 April – 3 Mei 2013. Sedangkan MKU atau MKDK langsung mendaftar online
ke Siakad.
b. Pendaftaran online ke Siakad dan pembayaran di bank tanggal 6 – 24 Mei 2013
c. Perkuliahan semester pendek tanggal 24 Juni – 26 Juli 2013.
d. Masa ujian tanggal 29 – 31Juli 2013
e. Pengisian nilai ke Siakad tanggal 19 – 23 Agustus 2013
2. Ketentuan
a. Matakuliah yang dapat diambil adalah matakuliah yang mengulang atau
memperbaiki matakuliah yang bernilai E, D, atau C yang diambil pada
semester 097 atau sebelumnya dan matakuliah tersebut ditawarkan program
studi/jurusan, MKU, dan MKDK serta bukan matakuliah praktikum atau yang
disertai praktikum.
b. Matakuliah baru hanya dapat diambil, apabila:
1) Mahasiswa yang akan penyelesaian studi pada semester 098 yang hanya tinggal 4 SKS belum diselesaikan.
2) Mahasiswa angkatan 2011 atau sebelumnya yang akan mengambil MKU atau MKDK.
c. Jumlah matakuliah yang diambil maksimal 2 matakuliah.
d. Jumlah SKS yang diambil maksimal 6 SKS.
e. Jumlah pertemuan adalah 16 kali 100 menit per 2 SKS.
f. Jumlah peserta MKK minimal 10 mahasiswa dan MKU/MKDK 20 mahasiswa tiap matakuliah.
g. Mahasiswa terdaftar pada semester genap 2012/2013 (semester 098).
h. Mahasiswa yang diskorsing pada semester 098 atau kehilangan haknya
sebagai mahasiswa UNJ atau gagal studi, karena mendapat sanksi evaluasi
kemajuan studi tidak diperbolehkan mengikuti semester pendek.
i. Biaya perkuliahan per SKS:
1) Mahasiswa reguler Rp 50.000,- per 1 SKS.
2) Mahasiswa nonreguler Rp 100.000,- per 1 SKS
3. Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran
a. Program studi/jurusan, UPT MKU, dan Koordinator MKDK membuka
matakuliah semester pendek lengkap dengan dosen (kecuali MKU dan MKDK),
tempat kuliah, hari, pukul perkuliahan dan menyiapkan form daftar nama
calon peserta semester pendek yang akan diisi mahasiswa yang berminat.
Khusus MKU dan MKDK langsung membuat jadwal matakuliah yang di buka di
semester pendek di Siakad oleh MKU dan MKDK.
b. Mahasiswa mendaftar
MKK secara manual ke program studi/jurusan untuk matakuliah bidang studi
sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan untuk MKU dan MKDK
langsung mendaftar ke Siakad.
c. Jadwal matakuliah MKK yang memenuhi
batas minimal peserta diisi oleh Subag Pendidikan fakultas ke Siakad
atas usulan program studi/jurusan dengan memberikan kode seksi.
d.
Jika daya tampung kelas kurang, maka ditambahkah oleh Subag pendidikan
fakultas atas persetujuan/usulan program studi/jurusan untuk matakuliah
MKK dan untuk matakuliah MKU/MKDK oleh MKU/MKDK.
e. Penjadwalan
seksi perkuliahan mahasiswa reguler dan nonreguler terpisah. Namun,
untuk hal-hal tertentu dan memenuhi batas minimal peserta kuliah bisa
saja mahasiswa reguler dan nonreguler di jadikan satu kelas.
f. Mahasiswa mendaftarkan matakuliah tersebut melalui Siakad dan mencetak bukti pendaftaran semester pendek.
g. Pada hari yang sama mahasiswa membayar biaya semester pendek dengan
layanan host to host (H2H) dengan membawa bukti pendaftaran tersebut ke
bank BNI semua cabang se-Indonesia melalui ATM BNI, BNI internet
banking, atau ke teller paling lambat 24 jam setelah mendaftarkan ke
Sikada. Bila lewat 24 jam belum di bayarkan juga, maka data mahasiswa
tersebut akan terhapus secara otomatis dan jika akan mengikuti semester
pendek boleh mendaftar kembali ke Siakad.
h. Mahasiswa memfoto kopi
bukti pembayaran tersebut, lalu menyerahkannya ke Subag Pendidikan
fakultas untuk matakuliah bidang studi (MKK) dan ke BAAK untuk MKU
dan/atau MKDK.
i. Subag Pendidikan fakultas melakukan otoritas
(memberikan persetujuan) agar mahasiswa yang mengambil matakuliah yang
belum diambil agar dapat mengikuti semester pendek sesuai dengan
ketentuan di atas di Siakad.
j. Pembatalan matakuliah atau pengunduran peserta kuliah tidak diperbolehkan.
k. Mahasiswa mencetak KRS dari Siakad, bila KRS tidak dicetak maka
mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti kuliah semester pendek
098P.
l. Program studi/jurusan, MKU, dan MKDK mencetak daftar kelas dari Siakad.
4. Penilaian dan Cetak KHS
a. Pengisian nilai matakuliah dilakukan oleh dosen yang bersangkutan
melalui Siakad sesuai jadwal yang ditentukan dan mahasiswa bisa melihat
langsung di Siakad.
b. Jika matakuliah yang sama telah diperoleh nilai berbeda, maka nilai yang diakui adalah nilai terakhir diperoleh.
c. KHS dicetak Puskom dan mendistribusikannya ke mahasiswa melalui fakultas/program studi/ jurusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar