Minggu, 24 Juni 2012

Pendaftaran Semester Pendek


PENDAFTARAN   SEMESTER   PENDEK   096  SECARA   ONLINE
Pendaftaran semester pendek 096  telah dibuka dengan ketentuan dan prosedur sebagai berikut:
1. Ketentuan semester pendek:
Semester pendek bertujuan agar mahasiswa jenjang diploma atau sarjana dapat memperbaiki nilai. Memperbaiki nilai termasuk mengulang matakuliah yang belum lulus. Ketentuan semester pendek sebagai berikut:
  • Matakuliah yang dapat diambil adalah matakuliah yang ditawarkan program studi/jurusan , MKU, dan MKDK serta bukan matakuliah praktikum atau yang disertai praktikum.
  • Khusus untuk penyelesaian studi , mahasiswa diperbolehkan mengambil matakuliah baru jika hanya 4 SKS yang belum diselesaikan.
  • Jumlah matakuliah yang diambil maksimal 2 matakuliah.
  • Jumlah SKS yang diambil maksimal 6 SKS.
  • Biaya perkuliahan per SKS Rp 50.000,- untuk mahasiswa reguler dan Rp 100.000,- nonreguler atau alih program.
  • Jumlah pertemuan adalah 16 kali 100 menit per 2 SKS .
  • Jumlah peserta sesuai dengan ketentuan.
  • Mahasiswa terdaftar pada semester genap tahun akademik yang sama .
  • Mahasiswa yang ke hilang an haknya sebagai mahasiswa UNJ atau gagal studi, karena kena sanksi evaluasi kemajuan studi tidak diperbolehkan mengikuti semester pendek.
2. Prosedur dan jadwal pendaftaran:
  • Program studi/jurusan membuka, UPT MKU, dan Koordinator MKDK membuka matakuliah semester pendek lengkap dengan dosen, tempat kuliah, hari, pukul perkuliahan dan menyiapkan form daftar nama calon peserta semester pendek yang akan diisi mahasiswa yang berminat.
  • Mahasiswa mendaftar secara manual ke program studi/jurusan untuk matakuliah bidang studi serta ke BAAK untuk MKU dan MKDK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Untuk matakuliah yg memenuhi batas minimal peserta di daftarkan oleh Subag Pendidikan fakultas ke Siakad atas usulan program studi/jurusan. Sedangkan MKU dan MKDK di didaftarkan oleh MKU dan MKDK ke Siakad dengan mengisi jadwal perkuliahan semester pendek.
  • Penjadwalan seksi perkuliahan mahasiswa reguler dan nonreguler terpisah. Namun, untuk hal-hal tertentu dan memenuhi batas minimal peserta kuliah bisa saja mahasiswa reguler dan nonreguler di jadikan satu kelas.
  • Mahasiswa mengkonfirmasikan ke Subag Pendidikan fakultas untuk matakuliah program studi/jurusan. Sedangkan untuk matakuliah MKU dan MKDK konfirmasinya ke BAAK agar tagihan biaya semester pendeknya dimasukan ke database pembayaran biaya perkuliahan semester pendek melalui Siakad.
  • Mahasiswa mendaftarkan matakuliah tersebut melalui Siakad dan mencetak bukti pendaftaran semester pendek pada 21 – 29 Juni 2012 .
  • Pada hari yang sama mahasiswa membayar biaya semester pendek dengan layanan host to host (H2H) dengan membawa bukti pendaftaran tersebut ke bank BNI semua cabang se-Indonesia melalui ATM BNI, BNI internet banking, atau ke teller. Bila lewat pukul 24.00 WIB belum di bayarkan juga, maka data mahaiswa tersebut akan terhapus secara otomatis. 
  • Mahasiswa memfoto copy bukti pembayaran tersebut, lalu menyerahkannya ke Subag Pendidiakan fakultas untyuk matakuliah bidang studi dan ke BAAK untuk MKU atau MKDK.
  • Subag Pendidikan fakultas dan BAAK memverifikasi (memberikan tanda centang) matakuliah yang diambil mahasiswa tersebut agar menjadi KRS di Siakad.
  • Pembatalan matakuliah atau pengunduran peserta kuliah tidak diperbolehkan.
  • Mahasiswa mencetak KRS dari Siakad.
  • Program studi/jurusan, MKU, dan MKDK mencetak daftar kelas dari Siakad pada 30 Juni 2012.
  • Perkuliahan semester pendek 096P pada 2 Juli – 3 Agustus 201 2. 
  • Ujian semester pendek 096P pada 6 – 1 0 Agustus 2012. 
  • Pengisian nilai akhir matakuliah ke Siakad oleh dosen pengampu pada 1 3 – 1 6 Agustus 201 2. 
  • Pencetakan KHS oleh puskom dan didistribusikan ke mahasiswa melalui fakultas dan program stuid/jurusan pada 27 – 29 Agustus 2012.
  • Jika matakuliah yang sama memiliki nilai berbeda, maka n ilai yang diakui adalah nilai terakhir diperoleh.(Sumber Siakad UNJ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar